Ticker

6/recent/ticker-posts

DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI, BETONISASI JALAN DI CIMUNING DISOROT: KETEBALAN TERUKUR 6 CM, PONDASI BERCAMPUR PUING

Proyek APBD Kota Bekasi Senilai Rp178,6 Juta Disorot, Inspektorat dan Konsultan Diminta Lakukan Pemeriksaan

BEKASI, Global Investigasi — Proyek betonisasi jalan dalam kegiatan Konsolidasi Pembangunan Jalan Paket 23 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Saroha Nauli Cemerlang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi itu diduga memiliki sejumlah persoalan terkait spesifikasi teknis di lapangan.

Salah satu lokasi pekerjaan berada di Jalan Kenangan Raya hingga Alamanda 5, RT 01/RW 023, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp178.652.430.

Saat awak media melakukan pemantauan di lokasi, ditemukan sejumlah kondisi yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah ketebalan beton yang disebut hanya sekitar 6 sentimeter berdasarkan pengukuran sederhana menggunakan kayu kecil dan meteran. Selain itu, pada bagian pekerjaan yang diamati, tidak terlihat pemasangan bekisting secara memadai.

Awak media juga menemukan lembaran plastik atau plastic sheet yang diduga tidak terpasang secara menyeluruh. Kondisi permukaan jalan masih terdapat rumput, sementara lapisan agregat yang digunakan sebagai pondasi atas terlihat bercampur material puing.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengendalian mutu pekerjaan, khususnya terkait ketebalan beton, persiapan permukaan, penggunaan lapisan plastik, serta kesesuaian material pondasi dengan spesifikasi kontrak.

Konsultan Mengaku Telah Memberikan Teguran

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi di lapangan, pengawas konsultan bernama Asnan menyampaikan bahwa dirinya telah menegur mandor bernama Karso. Namun, menurut keterangannya, pekerjaan pengecoran tetap berlanjut meskipun teguran telah disampaikan.

Keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen pengawasan, laporan harian pekerjaan, serta instruksi lapangan untuk mengetahui langkah yang telah dilakukan pihak konsultan dalam memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan tenaga teknis bernama Arie, volume pengiriman beton berdasarkan surat jalan pada hari tersebut disebut mencapai total kumulatif 77 meter kubik.

Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan surat jalan, catatan penerimaan beton, volume pengecoran aktual, dan perhitungan teknis di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya.

Pemerhati Infrastruktur Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Material

Terpisah, pemerhati pembangunan infrastruktur Kota Bekasi, James Selvin Simanjuntak dari Laskar Merah Putih, menyoroti sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pekerjaan tersebut.

Menurut James, pemasangan plastik yang tidak menyeluruh perlu diperiksa karena lapisan tersebut dapat berfungsi sebagai pemisah antara beton dan lapisan di bawahnya, sekaligus membantu mengendalikan kehilangan air dari campuran beton ke tanah dasar.

“Karena ada beberapa item spesifikasi yang diduga tidak sesuai. Contohnya, plastik sheet terpasang tidak penuh, padahal penggunaannya dalam pengecoran jalan mempunyai fungsi teknis untuk membantu mengurangi penyerapan air dari beton ke lapisan bawah,” ujar James kepada Trawl Media Indonesia, Selasa (20/10/2026).

James juga menyoroti penggunaan material pondasi yang terlihat bercampur puing. Menurutnya, material tersebut harus diperiksa untuk memastikan apakah memenuhi persyaratan teknis mengenai gradasi, kebersihan, kepadatan, dan daya dukung lapisan pondasi.

Ia menilai, apabila material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi kontrak, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas dan umur layanan jalan.

“Penggunaan material harus sesuai dengan spesifikasi teknis. Jika terdapat ketidaksesuaian, perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian agar kualitas konstruksi dapat dipastikan,” tegasnya.

James turut meminta agar dugaan ketidaksesuaian volume maupun penggunaan material tidak diabaikan. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pengurangan material, diperlukan pengukuran teknis, pemeriksaan dokumen kontrak, serta pencocokan volume pekerjaan dengan realisasi di lapangan.

Inspektorat Diminta Melakukan Audit

Atas sejumlah temuan tersebut, James berharap Inspektorat Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan dan pembiayaan proyek sebelum pembayaran kepada kontraktor dilakukan oleh DBMSDA Kota Bekasi.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap komponen pekerjaan sesuai kontrak, volume yang dibayarkan sesuai realisasi, serta penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, saya berharap Inspektorat selaku auditor internal Pemerintah Kota Bekasi dapat melakukan audit terhadap pembiayaan material pekerjaan ini sebelum DBMSDA melakukan pembayaran kepada penyedia atau kontraktor pelaksana. Langkah ini penting untuk mengantisipasi potensi kerugian masyarakat maupun keuangan daerah Kota Bekasi,” pungkasnya.

DBMSDA dan Kontraktor Perlu Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kontrak maupun kerugian keuangan daerah harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

DBMSDA Kota Bekasi, PT Saroha Nauli Cemerlang, serta konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai spesifikasi ketebalan beton, kondisi lapisan pondasi, pemasangan plastic sheet, prosedur pengawasan, dan tindak lanjut atas teguran yang disebut telah disampaikan.

Publik juga menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan pekerjaan yang dibiayai APBD benar-benar memenuhi standar mutu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Prinsipnya, setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan dan penegakan ketentuan kontrak perlu dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.

Sandhi/Obet