Ticker

6/recent/ticker-posts

RDP KOMISI I DPRD PEKANBARU BUKA RIWAYAT HGB PT KALUKU, WARGA MERANTI PANDAK MINTA VERIFIKASI LAPANGAN



PEKANBARU, Global Investigasi - Persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan di kawasan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).

RDP tersebut mempertemukan masyarakat Meranti Pandak dengan anggota DPRD Pekanbaru dan kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries. Pertemuan turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, perangkat kecamatan, serta Kelurahan Meranti Pandak.

Persoalan bermula dari keresahan warga yang mengaku telah bermukim dan menguasai kawasan tersebut selama puluhan tahun. Di sisi lain, terdapat dokumen pertanahan yang menunjukkan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Kaluku Permai Wood Industries.

BPN Ungkap Riwayat HGB

Dalam RDP tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muftika Jufri, memaparkan riwayat hak atas bidang tanah yang menjadi persoalan.

Menurutnya, tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam Sertifikat HGB Nomor 444 dengan luas 28.520 meter persegi. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 21 November 1987 dan masa berlakunya berakhir pada 18 November 2007.

Setelah masa berlaku HGB berakhir, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau menerbitkan keputusan pembaruan hak pada 5 Mei 2010.

Pembaruan tersebut kemudian melahirkan dua sertifikat baru yang diterbitkan pada 27 Juli 2010, yakni HGB Nomor 135 dengan luas 13.525 meter persegi dan HGB Nomor 136 seluas 8.869 meter persegi.

Keduanya memiliki dasar surat ukur yang diterbitkan pada 6 Mei 2008.

Muftika menjelaskan, pemisahan bidang tanah tersebut dilakukan karena terdapat akses jalan yang memotong area lahan, sehingga bidang tanah terbagi menjadi dua bagian dengan total luas sekitar 2,24 hektare.

Warga Pertanyakan Pengukuran

Keterangan mengenai surat ukur tahun 2008 kemudian menjadi perhatian masyarakat.

Ketua RW 06 Meranti Pandak, Siswanto, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pengukuran maupun koordinasi terkait plotting batas lahan di lingkungan mereka.

"Kapan mereka mengukur, kapan pernah plotting dengan kami. Tidak pernah turun ke lapangan, tahu-tahu surat muncul," ujar Siswanto.

Warga meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi administrasi pertanahan, tetapi juga diverifikasi dengan kondisi penguasaan fisik di lapangan.

Lurah Sebut Tak Ada Bangunan Perusahaan

Pelaksana Tugas Lurah Meranti Pandak, Indrahayu, turut menyampaikan kondisi yang diketahuinya di lokasi.

Ia menyebut, berdasarkan pengamatannya, tidak terdapat bangunan milik perusahaan di atas tanah yang menjadi objek persoalan.

"Yang saya tahu di lapangan memang tidak ada bangunan apa pun di atas tanah tersebut," katanya.

Menanggapi persoalan tanah yang tidak dimanfaatkan, Muftika menjelaskan bahwa pemegang HGB memiliki kewajiban memanfaatkan tanah sesuai dengan tujuan pemberian hak.

Apabila tanah tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, terdapat mekanisme penertiban tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.

Namun, status tanah terlantar tidak dapat ditetapkan secara otomatis. Pemerintah harus melalui sejumlah tahapan, termasuk proses inventarisasi dan penelitian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum PT Kaluku: Alas Hak Sah

Sementara itu, pihak PT Kaluku Permai Wood Industries membantah jika kepemilikan lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries, Albert Simajuntak, menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui transaksi pembelian dari Heri Bastian pada 2008.

Albert juga membeberkan sejumlah dokumen lama yang menurutnya menunjukkan riwayat penguasaan lahan sebelum berada di bawah pengelolaan kliennya, termasuk keterkaitan dengan entitas bernama CV Cahaya Selatan.

Dengan demikian, pihak perusahaan menyatakan dasar kepemilikannya berlandaskan dokumen dan alas hak yang menurut mereka sah secara hukum.

Warga Desak BPN Turun ke Lapangan

Perbedaan antara dokumen administratif pertanahan dengan kondisi penguasaan fisik di lapangan membuat masyarakat meminta adanya pemeriksaan langsung.

Ketua Forum Masyarakat Kampung V Sukadamai/Pesisir, Khairul Ilham, meminta BPN bersama DPRD Pekanbaru turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas dan kondisi bidang tanah yang disengketakan.

"Kalau bisa, bantulah membuat surat untuk masyarakat, biar masyarakat tenang," harap Khairul.

Menyikapi persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyatakan akan mendalami dokumen pertanahan yang telah dipaparkan dalam RDP.

DPRD juga akan menelusuri proses penerbitan dan pembaruan HGB pada 2010, termasuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan serta bagaimana posisi penguasaan fisik masyarakat yang telah bermukim di kawasan tersebut.

Persoalan ini selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Fina D.S