Ticker

6/recent/ticker-posts

PERBAIKAN JEMBATAN KEMANG PRATAMA PEKAYON & PENGUPASAN JALAN PARAHKAN MACET PANJANG: TAK ADA PENGALIHAN ARUS, KOORDINASI GAGAL TOTAL

BEKASI,  GLOBAL INVESTIGASI– Pekerjaan perbaikan struktur Jembatan Kemang Pratama Pekayon bersamaan dengan kegiatan pengupasan permukaan jalan utama, kembali melumpuhkan arus lalu lintas secara parah. Kemacetan parah ini tercatat mulai terjadi sejak pukul 12.30 WIB, Jumat (29/5/2026), dan masih berlangsung panjang hingga berita ini diturunkan.

Kondisi di lokasi terlihat kacau dan tidak teratur. Ironisnya, meskipun pekerjaan berat sedang berlangsung, tidak ada pengalihan arus lalu lintas yang disiapkan maupun diterapkan sejak awal. Akibat kelalaian itu, antrean kendaraan mengular panjang hingga ke titik-titik persimpangan sebelumnya, membuat pengguna jalan terjebak dalam kemacetan tak berujung.

Melihat kondisi yang semakin tidak terkendali, Tim Investigasi segera turun tangan melakukan langkah represif dengan memasang penyekatan serta mengatur pengalihan arus kendaraan secara langsung di lokasi. Langkah ini diambil karena sistem pengelolaan lalu lintas yang seharusnya sudah disiapkan dinilai sama sekali tidak berfungsi.

Saat dikonfirmasi mengenai kepadatan yang sempat melumpuhkan akses jalan tersebut, pihak manajemen pelaksana pekerjaan justru mengklaim sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, baik Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Polisi Lalu Lintas. Klaim ini pun terasa ironis dan bertolak belakang dengan fakta di lapangan yang menunjukkan ketidaksiapan total.

Setelah adanya tindakan represif dan pengaturan langsung dari Tim Investigasi serta bantuan warga sekitar yang turun tangan mengurai kemacetan, arus lalu lintas perlahan mulai berangsur kondusif. Padahal, seharusnya ketertiban itu bisa terjaga sejak awal jika perencanaan matang telah dilakukan.

PENANGANAN SESUAI SOP, NAMUN KOORDINASI GAGAL

Dari hasil pengecekan mendalam Tim Investigasi, secara teknis pengerjaan perbaikan jalan dan jembatan dinilai sudah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, masalah utama yang menjadi biang kerok kekacauan ini terungkap jelas: terdapat kendala teknis di lapangan akibat koordinasi yang belum terjalin dengan baik dan tidak sinkron antar pihak. Hal inilah yang menyebabkan jalan raya yang merupakan urat nadi perhubungan ini nyaris lumpuh total.

OKNUM BERINISIAL 'A' DUGAAN ANGGOTA TNI AD PERSULIT AKSES

Di tengah pengecekan tersebut, Tim Investigasi juga menemukan hal ganjil. Saat hendak melakukan pemantauan, tim sempat harus menunggu lama karena urusan administrasi akses. Pihak keamanan di lokasi baru mau mempersilakan masuk setelah menunggu kedatangan Komandan Lapangan Keamanan yang disinyalir merupakan oknum Anggota TNI AD berinisial (A). Sikap dan pelayanan oknum tersebut dinilai kurang kooperatif dan justru terkesan mempersulit akses pemantauan di lokasi publik tersebut.

LANGGAR ATURAN UNDANG-UNDANG

Fakta-fakta yang terungkap di lokasi tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pasal demi pasal dalam UU No.2 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Butir a, b, dan c, menegaskan kewajiban mutlak terkait pemeliharaan infrastruktur jalan yang harus menjamin aspek keamanan, kenyamanan, ketertiban, serta kelancaran bagi seluruh pengguna jalan.

Namun di lapangan, semua prinsip itu seolah diabaikan. Pekerjaan yang tidak disertai manajemen lalu lintas yang baik berujung pada kerugian masyarakat, membuktikan bahwa komitmen kepatuhan terhadap regulasi masih sekadar tulisan, belum berjalan nyata di lapangan.

Sandhi/bewok