Mentok, Global Investigasi – Nama Gopari belakangan ramai disebut dalam sejumlah pemberitaan media online terkait insiden meninggalnya seorang penyelam yang diduga terjadi di perairan Keranggan, Minggu (28/6).
Dalam beberapa pemberitaan tersebut, Gopari disebut sebagai pembina ponton.Menanggapi hal itu, Gopari menyampaikan klarifikasi dan membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan peristiwa tersebut.Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak berimbang karena tidak pernah ada konfirmasi kepada dirinya sebelum berita dipublikasikan.
"Saya sangat menyayangkan nama saya disebut dalam pemberitaan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Sebagai pihak yang disebut, saya memiliki hak untuk memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang," ujar Gopari.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan nama baik seseorang.
"Saya tidak pernah dimintai keterangan oleh media yang memberitakan itu. Saya berharap media menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mengedepankan verifikasi dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik," Sebut gopari dengan kerutan di keningnya.
Gopari juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan nama baik. Apabila terdapat penyebaran informasi elektronik yang memuat tuduhan atau pencemaran nama baik tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Selain itu, ia menegaskan bahwa media massa juga terikat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pemberitaan dilakukan secara akurat, berimbang, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.
"Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang. Saya juga mengimbau semua pihak agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain," tutup gopari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan Gopari dalam insiden meninggalnya penyelam tersebut. Proses penyelidikan masih menjadi kewenangan pihak yang berwenang, sehingga masyarakat diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Febry / Tim
