Ticker

6/recent/ticker-posts

Travel Umroh Diduga Bodong, PT Safira Makkah Madina Wisata Dilaporkan Tipu 64 Jemaah umroh hingga Rp1,47 Miliar



DELI SERDANG, Global Investigasi - Dugaan penipuan bermodus travel umroh kembali mencuat. Kali ini, PT Safira Makkah Madina Wisata, sebuah biro perjalanan umroh dan haji yang beralamat di Jalan Dusun Jogja, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan menipu puluhan jemaah dengan total kerugian mencapai Rp1.470.610.000. (30/1/26).

Kantor PT safira Makkah Madina wisata

Pemilik travel tersebut berinisial ASH, diduga kuat telah mengelabui para calon jemaah umroh dengan janji keberangkatan yang tak kunjung terealisasi. Para korban mengaku telah melunasi biaya perjalanan, namun hingga kini tak satu pun diberangkatkan.

“Sesuai perjanjian, kami dijanjikan berangkat umroh pada Agustus 2025. Kami sudah membayar lunas, tapi sampai sekarang janji itu hanya tinggal janji. Tidak ada kejelasan, tidak ada keberangkatan,” ujar salah satu jemaah korban dengan nada kecewa.

Reklame travel PT safira Makkah Madina wisata

Jumlah korban dalam kasus ini tidak sedikit. Sebanyak 64 jemaah umroh disebut menjadi korban dugaan penipuan travel tersebut. Ironisnya, dana yang telah disetorkan para jemaah diduga dikelola oleh manajer keuangan berinisial EL, yang disebut-sebut merupakan istri dari pemilik travel.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat itikad baik, para korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 September 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, para pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan maupun tindak lanjut signifikan dari pihak kepolisian.

“Kami sudah melapor ke Polda Sumut sejak September, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Padahal ini menyangkut uang umat dan ibadah,” keluh korban lainnya.

Kasus ini menambah daftar panjang travel umroh bermasalah yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk beribadah demi keuntungan pribadi. Para korban mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menyelamatkan sisa dana jemaah bila masih memungkinkan.

Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada memilih biro perjalanan umroh dan haji, memastikan legalitas, izin Kemenag, serta rekam jejak perusahaan sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Red