Ticker

6/recent/ticker-posts

Kantor Hukum Dignity Memenangkan Kasasi Perkara Sengketa Tanah di Mahkamah Agung, Anugrah Putra Ramadhan : Alhamdulillah Menang Lagi

 


BANGKA BARAT, Global Investigasi  - Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 776 K/TUN/2025 yang mengabulkan Kasasi Kantor Hukum Dignity dalam perkara sengketa tanah di Bangka Barat menyoroti satu aspek hukum klusial: tenggang waktu pengajuan gugatan.

Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi yang di ajukan tim kuasa hukum Dignity dan menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang yang mana putusan banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang Nomor: 18/G/2024/PTUN.PGP. Dalam amar putusannya, majelis secara tegas menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang tersebut didasarkan pada argumen hukum yang disampaikan di tingkat kasasi.

Kuasa hukum Dignity, Anugrah Putra Ramadhan, S.H, M.H, C.Med., dalam pembelaannya terhadap clientnya Nonci, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berdasarkan analisis mendalam atas masa tenggang pengajuan gugatan yang melebihi ketentuan.

"Alhamdulillah menang lagi, lagi pula sejak awal memang yakin perkara yang sedang dihadapi client kami Ibu Nonci tersebut akan menang di tingkat banding dan kasasi , karena ada celah tenggang waktu dari penggugat yang melampaui batas 90 hari yang tidak ditegaskan oleh pengacara sebelumnya, dan kita juga lagi menunggu hasil putusan kasasi untuk client kita Bapak Joni dengan objek sengketa yang sama dengan Ibu Nonci, yang mana objek sengketa tersebut merupakan warisan dari orangtua client kita (Alm. Bapak Abu Bakar Husin) " ujarnya kepada kepada awak media pada kamis, (15/1/2026).

Dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak diketahui atau diumumkannya putusan tata usaha negara.

Pelampauan tenggang waktu ini menjadi alasan hukum absolut (eksepsi relatif) yang dapat menggugurkan gugatan, tanpa perlu memeriksa pokok perkara.

Advokat muda Bangka Barat itu menjelaskan bahwa pada tingkat pertama, tergugat intervensi tidak mengajukan eksepsi.

"Ketika dipelajari, tergugat intervensi tidak melakukan eksepsi relatif, sehingga dalam memori banding dan memori kasasi kita melakukan eksepsi dengan sangat detail dan kuat khusus dalam masalah tenggang waktu, kemudian Majelis Hakim mengabulkannya,"jelasnya. 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi praktisi hukum bahwa aspek formil seperti tenggang waktu sering kali menjadi "pintu" strategis dalam memenangkan perkara di PTUN. Meskipun substansi sengketa tanah kerap kompleks, kesalahan prosedural dari pihak lawan bisa menjadi penentu akhir putusan.

Febry