Ticker

6/recent/ticker-posts

TIGA TUNGKU TIMAH DI TENGAH HUTAN PETALING: SIAPA BERANI BEROPERASI TANPA TERSENTUH HUKUM?

BANGKA, Global Investigasi – Di tengah gencarnya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus digaungkan aparat penegak hukum, sebuah temuan di kawasan hutan Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, justru memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.08 hingga 18.12 WIB, awak media melakukan penelusuran ke kawasan Jalan Kampung Baru/Jalan Air Duren, Desa Petaling. Untuk mencapai lokasi tersebut, tim harus melewati jalur kebun dan kawasan berhutan yang jauh dari pemukiman warga serta minim aktivitas masyarakat.

Di lokasi itu ditemukan tiga tungku pembakaran yang diduga digunakan untuk proses peleburan dan pencetakan balok timah. Saat investigasi berlangsung, nyala api masih terlihat dari balik pepohonan, mengindikasikan adanya aktivitas pembakaran yang diduga sedang berlangsung.

Temuan ini menjadi sorotan karena aktivitas tersebut berada di lokasi yang tersembunyi dan jauh dari akses umum. Publik pun mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan timah dapat berlangsung di kawasan terpencil tanpa terdeteksi atau tersentuh pengawasan.

Tak hanya itu, di sekitar lokasi juga terlihat sebuah kendaraan Toyota berpelat BN 1622 PN yang oleh sejumlah sumber disebut diduga berkaitan dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), serta satu unit mobil pickup GranMax berpelat BN 8721 PL yang diduga digunakan untuk mengangkut balok timah hasil cetakan.

Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi mengenai kepemilikan kendaraan tersebut maupun keterkaitannya dengan aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Dari informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, muncul dugaan adanya pihak yang memiliki pengaruh terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, nama seorang oknum APH berinisial Dndy (inisial disamarkan) turut disebut dalam informasi yang beredar di masyarakat.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Yang menjadi perhatian publik bukan sekadar keberadaan tiga tungku di tengah hutan, melainkan dugaan adanya aktivitas pengolahan dan pemurnian timah yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat negara. Sebab, kegiatan pengolahan mineral merupakan bagian penting dalam tata niaga pertambangan yang diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

Jika aktivitas tersebut memiliki legalitas, maka publik berhak mengetahui dasar perizinannya. Namun jika tidak memiliki izin, muncul pertanyaan yang lebih serius: mengapa aktivitas itu dapat berlangsung tanpa tindakan, padahal penertiban tambang ilegal terus digaungkan di berbagai wilayah Bangka Belitung?

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dndy melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan terkait informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Ketiadaan jawaban tentu bukan bukti keterlibatan. Namun di tengah munculnya berbagai dugaan, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin liar.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada aparat berwenang. Apakah temuan tiga tungku di tengah hutan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan terbuka dan profesional, atau justru berlalu tanpa kejelasan?

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya dugaan aktivitas pengolahan timah ilegal, melainkan juga kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.

Jika hukum benar-benar berlaku untuk semua, maka tidak boleh ada aktivitas yang kebal dari pengawasan dan pemeriksaan.

Tim