MENTOK, BANGKA BARAT – Aktivitas tambang timah ilegal jenis Sebu di perairan Laut Tembelok kembali menjadi sorotan masyarakat setelah terpantau beroperasi pada Sabtu (6/6/2026). Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Selama ini, sejumlah warga diketahui aktif menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Laut Tembelok. Beberapa penambang bahkan pernah menjalani proses hukum setelah adanya laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Namun belakangan, beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kembali beroperasinya tambang jenis Sebu di kawasan tersebut. Informasi yang beredar itu memunculkan beragam tanggapan dari warga yang mempertanyakan penerapan hukum yang dinilai harus berlaku sama bagi seluruh pihak tanpa pengecualian.
"Kalau memang ilegal, seharusnya aturan berlaku untuk semua pihak secara adil dan tidak tebang pilih," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, beberapa nama seperti Tul, Sulas, Pit, dan Yeyen disebut-sebut diduga memiliki peran sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas tambang jenis Sebu yang beroperasi di kawasan Laut Tembelok. Namun demikian, informasi tersebut hingga saat ini belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Selain itu, beredar pula informasi yang menyebut Tokak diduga memiliki keterkaitan sebagai pihak yang membeli hasil timah dari aktivitas tambang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti resmi maupun pernyataan dari pihak terkait yang dapat mengonfirmasi ataupun membantah informasi tersebut.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan di Laut Tembelok tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga berkembang menjadi perdebatan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan kesetaraan dalam penegakan hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang, sekaligus memberikan kepastian hukum secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat pesisir kini menantikan langkah aparat untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaiknya redaksi juga mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sebelum publikasi agar berita memenuhi prinsip keberimbangan dan mengurangi risiko sengketa pers.
Febry/Tim
