Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Upah Rp1 Juta per Ponton, Pelepasan 9 Ponton di Bangka Selatan Disorot

 

BANGKA SELATAN, Global Investigasi – Penanganan sembilan ponton tambang selam yang sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan di perairan Laut Sukadamai pada 22 April 2026 menuai sorotan. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pemberian upah kepada pihak tertentu terkait proses pelepasan ponton-ponton tersebut.

Sumber yang enggan disebutkan namanya kepada tim media siber KNC, Rabu (29/04/2026), mengungkapkan bahwa terdapat biaya yang dikeluarkan oleh pihak pelaku tambang.

“Untuk 9 ponton itu ada yang mengurus dari pihak pelaku tambang. Setiap ponton disebut ada biaya atau uang lelah sebesar Rp1 juta, sehingga totalnya mencapai Rp9 juta,” ujar sumber tersebut.

Namun demikian, saat disinggung mengenai dugaan adanya praktik yang dikenal dengan istilah “86” antara aparat penegak hukum (APH) dan pelaku tambang, sumber tersebut tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya tidak bisa berkomentar soal itu. Saya hanya mengetahui terkait biaya atau uang lelah yang diberikan untuk pengurusan ponton tersebut,” tambahnya.

Tim KNC telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bangka Selatan. Hingga berita ini diterbitkan, Kasatpolair belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, saat dikonfirmasi menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut diarahkan kepada Kasatpolair.

“Silakan konfirmasi langsung ke Kasatpolair,” ujarnya singkat.

Isu pelepasan ponton ini memunculkan pertanyaan publik terkait dasar hukum atau regulasi yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, praktik penindakan terhadap tambang ilegal di sejumlah wilayah lain, seperti di Bangka Barat, umumnya dilakukan melalui proses hukum tanpa adanya pelepasan barang bukti.

Sejumlah pihak berharap adanya klarifikasi resmi dari kepolisian guna memastikan transparansi serta menepis spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Selain itu, perhatian dari jajaran kepolisian daerah juga dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, khususnya terkait aktivitas penambangan ilegal di perairan Sukadamai.

Hingga kini, upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang lebih lengkap dan berimbang dari seluruh pihak terkait.

(Tim KNC/Febryan)