PASURUAN, Global Investigasi - Diduga SPBU 54. 67121.Jalan Raya Pandaan–Prigen, Desa Candi Wates, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur sudah melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh PT.PERTAMINA dan BPH Migas tindakan melanggar hukum dengan menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi kepada tengkulak atau pelansir BBM dengan menggunakan motor dengan tangki modifikasi yang mana bukan hanya sekali memasuki stasiun pengisian bahan bakar umum tersebut bahkan bebas leluasa keluar masuk SPBU tanpa adanya rasa takut.Jum'at (16/1/2026)
Pasalnya, Seringkali bahkan baru beberapa hari diberitakan oleh beberapa media online maupun cetak tapi masih saja beroperasi dengan dugaan sedikit merubah Strategi untuk lebih berhati-hati supaya tidak begitu terlihat.
Namun Kegiatan ilegal yang di lakukan secara terang-terangan dan ketika di lokasi pom bensin ada awak media dari media SuaraKeadilan.net bersama salah satu rekan dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang hendak melakukan klarifikasi terkait beberapa hari lalu telah di beritakan oleh rekan media online lainya namun hal ini seolah-olah sudah menjadi hal yang biasa bahkan merasa tenang-tenang saja para operator melayani para pelansir BBM bersubsidi tersebut.
Hingga pihak operator kami suruh menghubungi yang diduga pemilik pom bensin tersebut namun jawaban yang di lontarkan kepada awak media silahkan kalau mau di tulis "tulis-tulis saja" bahkan terkesan seolah kebal hukum hingga terlihat seperti Abang jago.
Selain itu, berdasarkan informasi yang sempat kami gali dari pihak operator di SPBU tersebut bahwasanya di pom bensin sini sudah ada yang membekingi dan menjamin terkait keamanan bergaransi oleh oknum dari media juga mas,"Ucapnya.
Jika seorang wartawan terlibat dalam aktivitas "membekingi" bisnis, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran etika jurnalistik yang serius dan berpotensi mencoreng netralitas serta profesionalisme profesi. Padahal Wartawan diharapkan menjaga jarak dari kepentingan bisnis atau politik yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan bahkan hal ini bisa menciderai profesi wartawan se-Indonesia.
Hingga dampak dari pembekingan oleh salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab kuat dugaan membuat mereka berani melakukan proses pengisian itu secara terang-terangan di Area SPBU 54. 67121. hingga menurut Pengamatan Tim awak media yang pada saat itu berada di lokasi SPBU tersebut.
Adapun pihak SPBU dalam hal ini diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam penyalahgunaan penyaluran perniagaan BBM bersubsidi yang dimana seharusnya di peruntukan bagi masyarakat kecil dan sektor - sektor prioritas yang lainya.
Kami berharap agar pihak PT PERTAMINA tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan pencabutan ijin kepada SPBU yang "membandel". Oleh sebab itu PT.Pertamina harus juga menghimbau kepada pemilik SPBU untuk mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
PT.PERTAMINA MIGAS juga sudah menyerukan kepada semua SPBU untuk bekerjasama mengatasi kelangkaan BBM di berbagai daerah, dengan menjual BBM Bersubsidi kepada yang berhak.
Sebaliknya SPBU juga harus proaktif dan menjadi garda terdepan bagi Pertamina untuk menyalurkan BBM Bersubsidi sesuai dengan prosedur yang sudah di tetapkan oleh pemerintah bukan malah sebaliknya.
Pemilik SPBU 54. 67121.dalam menjalankan kegiatan yang dilakukan secara transparan yang diduga bertujuan untuk meraup keuntungan besar.
Dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Polres Panda'an juga Polsek Panda'an “tangkap pelaku pelansiran BBM bersubsidi di candi Wates dan juga para pembeking itu jangan di biar kan sampai menjamur dan menyebar kemana-mana.
Seperti apa yang sudah tertuang dalam Undang+Undang terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dalam Pasak 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,
Jika tidak ditindak tegas seperti itu maka patut diduga SPBU 54.67121 yang berada di candi Wates Pandaan Kabupaten Pasuruan ini akan selalu menjual minyaknya kepada para pelangsir atau Pengangsu BBM Bersubsidi jenis Pertalite
Hingga berita ini di tayangkan kami kesulitan untuk menemui pengawas serta pemilik SPBU hingga kami menunggu sampai 3 jam di SPBU tersebut namun tidak kunjung datang juga.
Basir
