Ticker

6/recent/ticker-posts

GAJAYASA MAHAKARYA: Kreatif, Legal, dan Berpihak pada Rakyat



NUSANTARA, Global Investigasi - Di tengah gegap gempita narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, Indonesia masih dihadapkan pada paradoks besar: negeri yang kaya sumber daya, namun sebagian rakyatnya terus berjuang keluar dari jerat ketimpangan struktural. Persoalan kesejahteraan tidak lagi dapat dibaca semata sebagai statistik, melainkan sebagai cermin keberpihakan hukum, etika kekuasaan, dan keberanian moral seluruh pemangku kepentingan bangsa.

Dalam konteks itulah suara kritis dari masyarakat sipil dan pelaku industri berintegritas menjadi relevan dan mendesak. Bukan untuk menggugat negara semata, melainkan mengingatkan arah, mengoreksi praktik, serta menawarkan jalan pemulihan yang berlandaskan konstitusi, nilai Pancasila, dan keberadaban ekonomi. 

Sekretaris Jenderal RUMAH HEBAT NUSANTARA, R. Umar Sasana, RMH, menegaskan bahwa ironi terbesar Indonesia hari ini bukan terletak pada kekurangan sumber daya, melainkan pada kegagalan mengelola kekayaan bangsa secara adil dan beradab.

“Indonesia dianugerahi laut, hutan, dan tanah yang luar biasa subur. Namun ketika sebagian rakyat masih terperangkap kemiskinan struktural, itu bukan soal takdir, melainkan soal tata kelola kekuasaan dan keberanian moral negara,” tegas Umar Sasana dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, persoalan kesejahteraan rakyat sejatinya telah tuntas di tingkat konstitusi. Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit memerintahkan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, yang dipertegas melalui Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

“Kesejahteraan rakyat itu bukan janji politik, melainkan perintah konstitusi. Negara adalah pengelola amanah, bukan pemilik kekuasaan. Ketika amanat itu diabaikan, yang gagal bukan hukumnya, tetapi integritas pelaksanaannya,” ujarnya.

Umar Sasana juga menyoroti korupsi sebagai bentuk kejahatan konstitusional yang paling merusak sendi kehidupan bangsa. Ia menilai praktik penyalahgunaan wewenang bukan hanya melanggar UU Tipikor, tetapi juga merampas masa depan rakyat.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Ia bukan sekadar tindak pidana, tetapi perampasan hak hidup layak generasi hari ini dan esok,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengkritik lemahnya tata kelola korporasi yang mengabaikan prinsip Good Corporate Governance dan amanat UU Perseroan Terbatas.

“Ketika buruh diposisikan hanya sebagai angka, kesejahteraan diganti target, dan kontrak kerja kehilangan nurani, di situlah negara harus hadir. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Umar Sasana juga menyinggung praktik mafia tenaga kerja yang masih marak terjadi. 

“Pungutan masuk kerja adalah bentuk pemerasan modern. Itu jelas melanggar UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Pekerja Migran, bahkan memenuhi unsur pidana dalam KUHP. Pekerjaan tidak boleh diperdagangkan, karena di situ ada martabat manusia,” tandasnya.

Dalam konteks pemulihan bangsa, Umar Sasana mendorong penguatan penegakan hukum yang independen, transparansi anggaran berbasis digital, serta optimalisasi peran BUMN, BUMDes, dan koperasi rakyat.

“Pungutan masuk kerja adalah bentuk pemerasan modern. Itu jelas melanggar UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Pekerja Migran, bahkan memenuhi unsur pidana dalam KUHP. Pekerjaan tidak boleh diperdagangkan, karena di situ ada martabat manusia,” tandasnya.

“Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Artinya, manusia harus ditempatkan di atas laba,” jelasnya.

Sementara itu, dari sektor industri kreatif dan pemberdayaan sumber daya manusia, Adhi Cupank, Manajer Event GAJAYASA MAHAKARYA Event Pro, menyatakan bahwa dunia event memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem ekonomi yang beretika dan berkeadilan.

“Event bukan sekadar hiburan atau bisnis. Event adalah ruang edukasi, pemberdayaan SDM, dan penggerak ekonomi rakyat. Karena itu, industri event harus tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi keadilan tenaga kerja,” ujar Adhi.

Ia menegaskan bahwa GAJAYASA MAHAKARYA Event Pro berkomitmen menjalankan usaha secara legal, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

“Kami bergerak di bidang Event Organizer dan pemberdayaan sumber daya manusia (Human Resource-red). Prinsip kami jelas: kreatif dalam karya, patuh pada hukum, dan berpihak pada rakyat. Tanpa itu, industri kreatif hanya akan melahirkan kemewahan semu,” tegasnya.

Menurut Adhi, event yang beradab harus menjadi medium kolaborasi lintas sektor (pemerintah, swasta, komunitas, dan masyarakat) demi pembangunan berkelanjutan.

“Kami percaya, ketika event dikelola secara etis, ia tidak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga membangun kesadaran hukum, karakter, dan peradaban.” Pungkasnya.

(Sandhi/red)